Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo |
PONOROGO - Rapat paripurna digelar DPRD Ponorogo dengan agenda penyampaian bupati terhadap usulan rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Tentunya, hadir pada kesempatan ini jajaran pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Wabup Lisdyarita serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menjelaskan, usulan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini dilakukan, seiring adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dimana, ada temuan dari BPK terkait kelebihan bayar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Serta hal ini segera harus diselesaikan," jelasnya, Kamis (30/6/2022).
Adapun kelebihan bayar di tiga OPD tersebut antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas PUPKP dan Dinas Kesehatan. Namun dari informasi didapat, Dinas Kesehatan sudah menyelesaikan.
"Jadi yang belum menyelesaikan Dinas Pendidikan dan PUPKP. Sesuai dengan regulasi, ada waktu 60 hari harus segera selesai. Bila melebihi batas waktu yang ditentukan tak segera diselesaikan, itu nanti menjadi ranahnya hukum," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Ponorogo agar menyelesaikan kelebihan bayar sesuai dengan temuan BPK. Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 segera selesai karena itu menjadi pintu masuk pada perubahan APBD tahun 2022.
"Silpa kita kurang lebih yakni Rp 315 milyar. Tinggal kita cermati dan rekomendasi apa yang akan diputuskan di pansus nanti, tergantung dinamika internal legislatif," bebernya.
Menanggapi hal itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan rekomendasi dari legislatif terkait kelebihan bayar di OPD yang menjadi temuan BPK.
"Kita meminta OPD agar menyelesaikan kelebihan bayar sebelum batas waktu yang ditentukan. Kita harus transparansi," tandasnya. (nda)
Posting Komentar