Petugas saat mengamankan barang bukti berupa kayu sono keling |
PONOROGO - Aparat kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus dua orang yang melakukan pencurian kayu jenis sono keling di wilayah hutan lindung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan, pihaknya mendapati informasi dari warga, jika ada orang yang melakukan aktivitas menebang kayu di tempat kejadian perkara (TKP) pada malam hari.
"Setelah itu, kita melakukan penyelidikan dan benar adanya. Kita menangkap dua orang pelaku dengan barang buktinya (kayu sono keling)," jelasnya, Kamis (19/5/2022).
Pelaku berinisial S (35) dan P (36) yang merupakan warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Ponorogo. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan ilegal loging kayu ini.
"Sebenarnya ada lima pelaku, namun yang dapat ditangkap dua orang. Kita akan tetap memburu pelaku lain yang masih buron," imbuhnya.
Sedangkan barang bukti (BB) berupa potongan kayu sono keling sebanyak 7 batang, dengan diameter kurang lebih 50-70 sentimeter. Serta sebuah mobil pick up yang digunakan oleh pelaku.
"Pelaku dijerat pasal 83 UUD nomer 18 tahun 2013 ayat 1 huruf a dan pasal 85 ayat 1 tentang ilegal loging dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (nda)
Posting Komentar