Pelaku tindak pidana pencurian saat diamankan oleh petugas |
PONOROGO - Seorang pria berinisial HR (31) nekad mencuri gabah milik majikannya sendiri di Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Menurut Kapolsek Sukorejo, Iptu Sukron Mukarom mengatakan, pelaku merupakan karyawan di penggilingan gabah milik Saifudin dan Handoko tersebut.
"Saat melakukan pencurian, pelaku kepergok oleh warga setempat. Saat itu, pelaku mengambil 4 karung gabah," jlentrehnya, Kamis (12/5/2022).
Pun, pelaku langsung menjadi bulan-bulanan dan dihajar warga setempat. Petugas yang mendapati kejadian ini langsung berusaha mengamankan pelaku.
"Si pelaku mengaku sudah lima kali melakukan tindak pidana pencurian di penggilingan gabah milik majikannya dengan kerugian Rp 3 juta rupiah. Pelaku merupakan warga Desa Sendang, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo," imbuhnya.
Warga di lingkungan penggilingan padi mengintai dengan bersembunyi di semak-semak, ahirnya mendapati pelaku melakukan aksinya.
"Pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP tantang pencurian dengan ancaman Lima ( 5 ) hukuman penjara," tandasnya. (nda)
Posting Komentar