Pimpinan DPRD Ponorogo bersama Wabup saat sidang paripurna |
PONOROGO - Rapat paripurna digelar DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda penyampaian usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042.
Hadir pada kesempatan ini Bupati Ponorogo yang diwakili Wabup Lisdyarita, pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, ini kaitannya dengan Perda RT/RW yang sebenarnya berakhir pada tahun 2032 mendatang. Namun pada regulasinya, juga melalui kajian dari legislatif dan diajukan kepada Gubernur Jatim.
"Maka kita sepakat untuk melakukan revisi. Hari ini, kita sampaikan usulan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042 ini," jelasnya, Senin (4/4/2022) sore.
Selain itu, fakta di lapangan Perda RT/RW ini juga sudah mengalami banyak perubahan. Karena adanya Perda tersebut, seringkali mengalami kesulitan jika akan melakukan pembangunan hingga investasi.
"Karena, tata ruang yang belum bisa kita sesuaikan. Maka hal ini kita revisi melalui paripurna agar ada kemudahan soal investasi maupun pembangunan. Serta mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Tentunya, dengan tetap menyesuaikan perubahan dan undang-undang (UU) yang berlaku lainnya. Perda RT/RW yang akhirnya berubah salah satu contohnya, disitu disebut peraturan lahan pertanian, namun kenyataannya saat ini beralih fungsi menjadi perumahan.
"Dan perumahan itu sampai sekarang tidak ada ijinnya. Serta regulasinya sebenarnya tidak diijinkan. Ya harapannya yang sudah berdiri perumahan, juga dapat diproses soal perijinannya," bebernya.
Sementara itu, Wabup Ponorogo, Lisdyarita mengungkapkan, bagaimanapun juga Raperda rencana tata ruang ini juga untuk kebaikan bagi masyarakat.
"Karena kemarin juga ada temuan yang tidak sesuai dengan aturan Perda. Maka akan disesuaikan melalui usulan raperda yang baru ini," pungkasnya. (nda)
Posting Komentar