Polres Ponorogo Amankan 6 Pelaku Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

Kapolres Ponorogo saat menunjukkan barang bukti

PONOROGO - Aparat kepolisian Polres Ponorogo menangkap enam orang pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan jalan Sugihan-Jenangan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

Enam pelaku diantaranya NHD sebagai PPK pada dinas PUPR Ponorogo, EP sebagai pemenang lelang (Direktur CV Dyah Kencana), FH, sebagai Pelaksaan Riil (Sub Kontraktor), S sebagai Ketua PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), K sebagai Sekretaris PPHP dan ME sebagai Anggota PPHP.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo mengatakan, CV Diah Kencana merupakan pemenang lelang proyek pembangunan jalan dengan waktu pekerjaan mulai tanggal 12 Juli sampai 9 Nopember 2017 lalu.

"Nilai anggarannya senilai 1,3 milyar yang bersumber DAK TA 2017. Namun, CV Diah Kencana ternyata mengalihkan pengerjaan peningkatan jalan tersebut kepada pelaku FH dan PPK tidak melarang serta tidak memberikan sanksi," jelasnya, Jum'at (1/4/2022) sore.

FH selaku sub kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Namun, pada bulan Desember 2017, BPK RI Provinsi Jatim melakukan pemeriksaan proyek jalan tersebut.

"Kemudian, ditemukan hasil pekerjaan CV Diah Kencana terdapat kelebihan pembayaran sebesar kurang lebih Rp 438 juta (item pekerjaan HRS Base dan pekerjaan pelebaran jalan)," imbuhnya.

Sampai batas waktu yang ditentukan, CV Diah Kencana tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, dinaikkan status kepenyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka di Polda Jatim. Dengan mengamankan 6 orang pelaku yang terlibat," ungkapnya.

Selain itu, PPHP tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk serah terima tahap pertama. Hanya tanda tangan pada dokumen hasil pemeriksaan lapangan yang dibuat oleh pelaku FH.

"PPK juga membuat laporan administrasi proyek CV Diah Kencana untuk membantu proses pencairan pembayaran pekerjaan," jlentrehnya.

Untuk barang bukti (BB) berupa dokumen perencanaan, kontrak, laporan administrasi proyek yang berisi laporan progress pekerjaan, pembayaran dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.

"Pelaku dijerat pasal 2 atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tandasnya. (and)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :