Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo |
PONOROGO - Aparat kepolisian Polres Ponorogo mengingatkan agar warga tak menerbangkan balon udara tanpa awak maupun menyalakan petasan pada saat ramadhan maupun lebaran tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo. Menurutnya, pihaknya tak segan-segan untuk menindak jika ada warga maupun masyarakat yang menerbangkan balon udara maupun petasan selama ramadhan serta lebaran.
"Kita tak akan kompromi. Karena, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta," tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022).
Begitu pula dengan petasan. Hal ini melanggar UU pasal 1 nomor 12 tahun 1851 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Akan ditindak apabila ada yang nekad menerbangkan balon udara dan petasan.
"Tidak usah membuat, menyimpan maupun petasan. Sudah ada contohnya, di Ponorogo pada tahun lalu telah memakan korban. Baik korban jiwa maupun materiil. Bahkan kita juga mengamankan sejumlah pelaku yang kedapatan memiliki bahan peledak (petasan)" tandasnya.
Posting Komentar