Buntut Remaja Terkena Petasan di Ponorogo, Polisi Tangkap 7 Pelaku

Petugas saat menunjukkan BB bahan peledak dari tangan pelaku

PONOROGO - Salah seorang remaja berinisial berinisial IB (20) terkena ledakan petasan saat dinyalakannya bersama sejumlah temannya di persawahan Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.

Buntut dari kejadian tersebut, aparat kepolisian Polres Ponorogo bergerak cepat dengan langsung memburu para pelaku lain yang menyalakan petasan tersebut.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, sejumlah pemuda setempat menyalakan petasan di area persawahan di Dukuh Suki tersebut. Akibat ledakan itu, menyebabkan salah seorang korban mengalami luka parah di jari bagian tangan kanan.

"Kita langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku lain yang menyalakan petasan. Serta berhasil mengamankan sedikitnya tujuh orang pelaku," terangnya, Selasa (5/4/2022) malam.

Adapun tujuh orang pelaku berinisial AC (26), AS (20), D (36), TY (22), BL (24), PW (25) dan P (31). Semuanya merupakan para warga Dukuh Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kecamatan Ponorogo.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan, satu buah petasan tanpa sumbu dengan ukuran sekira 4,5 sentimeter, 7 buah potongan paralon berbagai ukuran, 1 bendel buku bekas, 4 potong balok kayu, 1 buah gagang palu," imbuhnya.

Selain itu juga plastik arang, 3 pupuk kno, 2 plastik alumunium powder, 1238 buah selongsong petasan dan 1 plastik sisa ledakan petasan.

"Kita tak akan kompromi dan bertindak tegas apabila ada warga atau masyarakat yang menerbangkan balon udara maupun membuat petasan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus mengatakan, sebagian bahan petasan tersebut berasal dari sisa bubuk mesiu pembuatan balon udara (petasan) tahun lalu.

"Kemudian beberapa pelaku kemarin merakit lagi (petasan) dan dinyalakan di persawahan. Mereka (pelaku) sebenarnya juga sudah berencana akan membuat balon udara di lebaran tahun ini," jlentrehnya.

Pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang (UU) darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 65 KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai (dll) dan menyembunyikan bahan peledak.

"Dengan hukuman setinggi-tingginya (maksimal) 20 tahun pidana penjara. Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo," pungkasnya.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :