Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Meseri Efendy |
PONOROGO - Soal aset tanah milik daerah yang saat ini disinyalir dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Menjadi pembahasan serius bagi DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Seperti yang diketahui, terdapat aset tanah milik daerah yang hingga kini belum ada kejelasan soal sewa maupun kontrak. Bahkan dikuasai sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.
Adapun yang menjadi pembahasan legislatif, diantaranya aset tanah di eks terminal jalan Gajah Mada, tanah dan eks bengkok di jalan Suromenggolo Kelurahan Bangunsari dan di Kelurahan Nologaten.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Meseri Efendy mengatakan, legislatif sepakat memperpanjang pansus untuk masalah aset tanah daerah. Pembahasannya nanti sampai tiga bulan kedepan.
"Jika nanti masalah ini belum selesai selama tuga bulan, maka akan dibentuk pansus lagi dengan soal sama (aset tanah) dengan kurun waktu 6 bulan kedepan," terangnya.
Pihaknya akan mengkaji soal nilai sewa tanah tersebut. Misal contohnya, apa sewa tanah atau kontrak Rp 45 juta pertahun dan sebagainya, harus dicermati.
"Termasuk standarisasi harga sewa tanah, apa sudah layak apa belum. Maka saat ini masih tengah kita bahas," terangnya.
Karena disitu ada dua item, yakni hak guna bangunan (HGB) dan hak guna pengelolaan (HGP). Berarti dua hak ini harus melekat soal kepastian perjanjiannya.
Hal ini juga diatur dalam Undang-undang (UU) baik HGB maupun HGP. Sementara yang terjadi, pihak ketiga hanya memenuhi HGB -nya saja.
"Soal HGP -nya belum ada. Jadi belum ada sewa soal HGP ini kepada Pemerintah Daerah. Maka sudah seharusnya dua hak ini dipenuhi sebagai kewajiban," terangnya.
Supaya dalam hal ini pemkab tidak dirugikan. Karena jika hanya menyewa HGB saja, pendapatan daerah sangat kecil. Misalkan ada sebulan hanya berkisar Rp 2 juta perbulan sewa HGB.
"Maka dari itu, masalah aset tanah ini harus diluruskan. Agar mampu mendongkak pendapatan asli daerah (PAD)," pungkasnya. (nda)
Posting Komentar