Petugas saat menggembok mobil yang parkir sembarangan |
PONOROGO - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo mengambil langkah tegas terkait adanya parkir sembarangan mobil di pinggir jalan.
Seperti yang terlihat, petugas menggembok sedikitnya 3 mobil yang terparkir di seruas jalan dr Sutomo, Kelurahan Bangunsari, Kabupaten Ponorogo.
Menurut petugas Dishub Ponorogo, Supriadi mengatakan, saat ini telah ada perda yang mengatur kawasan tertib berlalu lintas. Terutama di kawasan perkotaan.
"Kita menggembok ban mobil yang melanggar aturan. Di sisi jalan tersebut sudah ada rambu dilarang parkir. Namun tetap saja parkir, ya terpaksa kita gembok," jelasnya saat dikonfirmasi.
Pihaknya bekerjasama dengan pihak Lantas Ponorogo. Dimana mobil yang digembok dapat dibuka setelah diberi surat tilang. Bagi mobil yang terkena gembok, silahkan ambil di pos polisi terdekat.
"Untuk itu diminta masyarakat agar tak parkir sembarangan. Karena sudah ada rambu aturan dilarang parkir, ya harusnya itu dipatuhi," tandasnya. (nda)
Posting Komentar