Ponorogo - Pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke 75, 142 Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Ponorogo mendapat remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
142 napi tersebut mendapat remisi tahanan empat sampai satu bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indoneisa Nomor: PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus tahun 2020, Nomor: PAS -933.PK.01.01.02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus tahun 2020 Kepada Narapidana Terkkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Nomor: PAS-958.PK.01.01.02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus tahun 2020 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Khunaifi Alhumami, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo menjadi inspektur upacara saat memberikan remisi kepada seluruh napi secara simbolis ucapan pada hari ini, Senin (17/8/2020) bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 142 napi penghuni lapas mendapatkan remisi satu sampai empat bulan.
"Semoga dengan adanya remisi ini seluruh napi tidak menyatakan kebenarannya kembali dan bisa merasakan kemerdekaan Republik Indonesia," ungkapnya.
Khunaifi juga menjelaskan pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, di mana pengabulan remisi sudah memenuhi syarat, di antaranya, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan yang sudah diadakan dilapas.
Dalam mempersembahkan reimisi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo didampingi oleh Wakil Bupati Ponorogoo, Soedjarno, dan seluruh forkopimda. (Hum/an)
...
Posting Komentar