Polres Ponorogo Implementasikan Inpres RI No.6 Tahun 2020

Personel gabungan dari TNI-Polri serta Dinas terkait implementasikan Inpres RI No.6 Tahun 2020


Polres Ponorogo melaksanakan apel bersama mengimplementasikan Intruksi Presiden RI nomor 06 Tahun 2020. Terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di 'Kota Reyog'. Bertempat di depan paseban alun-alun Ponorogo. (24/8).

Hadir pada kesempatan ini Wakil Bupati Ponorogo, Soedjarno bersama jajaran Forkopimda. Tentunya Kapolres Ponorogo, AKBP. Muhammad Nur Aziz, Dandim 0802 Ponorogo, Letkol Inf. Sigit Sugiharto. Serta sebanyak 300 personel gabungan yang terdiri anggota TNI-Polri dan dinas terkait.


Apel Bersama Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan ditengah covid-19


"Dalam Inpres No. 6 tahun 2020, kita telah membentuk satgas terhitung mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September. Untuk melaksanakan tugas bersama secara masif, terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP. Muhammad Nur Aziz.

Dirinya menambahkan, subsatgas melakukan pengawasan dan evaluasi penerapan protokol kesehatan untuk masyarakat. Juga patroli protokol kesehatan secara terpadu bersama instansi terkait.
Melakukan komunikasi dan publikasi himbauan dan hasil pelaksanaan tugas di media sosial maupun online. Serta pembinaan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19

"Selain itu melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi secara humanis. Hindari tindakan kontraproduktif yang bisa menimbulkan permasalahan," pungkasnya. * (and)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :