Forkompimda dalam rapat penguatan Timpora Kabupaten Ponorogo |
Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian Pada New Normal di Kabupaten Ponorogo. Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ponorogo menggelar Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Bertempat dihotel Mahesa, Rabu (19/8).
Turut hadir dalam acara tersebut Yukatsih, Kabid Intelijen Pengawasan dan Penindakan Kakanwil Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur, Kepala Bakesbangpol Ponorogo, Drs. Herry Sutrisno, Kompol Eko Chondro Kabag Ren Polres Ponorogo, Irawan Jati, SH Kasipidum Kejaksaan Negeri Ponorogo, Susetia Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type B Madiun, Kapten Inf Usman Efendi Pasi Inteldim 0802/Ponorogo.
Dalam sambutannya, Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo, Hendrya Widjaya, yang diwakili oleh Kepala Sub Pelayanan Keimigrasian Kelas III Non TPI Ponorogo Indra Wilis, mengatakan acara ini diadakan bertujuan untuk pengawasan keberadaan orang asing. Serta pengoptimalan peran Timpora sampai di tingkat kecamatan sangat diperlukan terutama dalam pengawasan lalu lintas keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Ponorogo. "Untuk itu peranan peningkatan regulasi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing secara terkoordinasi sangat diperlukan," terangnya.
Kabid Intelijen Pengawasan dan Penindakan Kakanwil Hukum dan HAM Propinsi Jatim, Yukatsih |
Lebih lanjut Indra Wilis menjelaskan peran tugas dan efektivitas kinerja Timpora di daerah akan dapat mencegah dan menangkal penyebaran virus corona di masyarakat. Kondisi seperti ini merupakan cambuk sekaligus tantangan dan motivasi bagi Timpora khususnya Timpora Kabupaten Ponorogo untuk lebih meningkatkan penguatan koordinasi dan pengawasan. "Sehingga untuk mencegah penyebaran virus corona dapat lebih terdeteksi,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Intelijen Pengawasan dan Penindakan Kakanwil Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur, Yukatsih yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, Penindakan Keimigrasian Bagi WNA dimasa Tatanan Normal Baru SE Dirjenim Nomor IMI – GR.01.01-1102 Tahun 2020 (Penegasan IMI – GR.01.01-3558). "Diantaranya WNA pemegang ITK yang telah memperoleh ITKT tetapi tidak melakukan perpanjangan hingga tanggal 20 Agustus 2020," tegasnya.
Kepala Sub Pelayanan kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo, Indra Wilis |
Peranan peningkatan regulasi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dimasa Pandemi Covid-19 secara terkoordinasi sangat diperlukan dan ditingkatkan sehingga cegah tangkal penyebaran virus corona dapat lebih terdeteksi. "Pada prinsipnya pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia tidak tergantung pada Imigrasi saja. Melainkan semua pihak, baik instansi maupun lembaga negara beserta unsurnya dalam rangka menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. * (and/ar)
Posting Komentar