Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP. Hendi Septiadi saat menunjukkan barang bukti (BB) tindakan asusila


Seorang ayah bernama Marsid (29th) warga Dukuh Senarang, Desa Temon, Kecamatan Sawoo Ponorogo, tega mencabuli anak tirinya berinisial NDP (12th). Aksi bejatnya tersebut diketahui setelah adanya video yang beredar.

Adapun kronologi aksi tak senonoh itu, pelaku menyuruh korban yang masih duduk dibangku kelas VII SMP itu, untuk mengulum kemaluannya. Bahkan, menurut keterangan korban yang tak lain adalah anak tirinya tersebut, pelaku juga telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Pun tak hanya terjadi sekali dua kali, pelaku melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya tersebut sudah sejak bulan Februari hingga Agustus ini.

Aksi pelaku ketahuan setelah adanya video asusila tersebut beredar. Bermula saat pelaku merekam (handphone) sendiri perbuatannya dengan korban, di dalam kamar rumahnya. Kemudian, video tersebut dikirim kepada teman korban berinisial D. Dengan tujuan, agar si D tersebut juga tertarik dan mau untuk diajak 'hohohihe'. Lantaran takut, pun D melaporkan video yang berdurasi 35 detik tersebut kepada temannya berinisial W dan diteruskan kepada Katum Khusnul (31th) yang tak lain adalah ibu korban dan satu saksi Rini Arifah (34th).

"Mengetahui video tersebut, pun ibu korban menanyakan langsung  kepada anaknya dan si pelaku. Keduanya pun mengakui jika video tersebut benar adanya. Lantas ibu korban melaporkan kejadian ini di Polsek Sawoo," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP. Hendi Septiadi.

Pihak kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Juga mengamankan barang bukti (BB) satu potong baju warna merah muda bermotif polkadot dan rok berwarna biru. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo, untuk nantinya mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat UU pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya. * (and)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :