Enam Pelaku Judi Togel Dibekuk Polisi

Para tersangka digelandang di Mapolres Ponorogo

Ponorogo - Aparat Kepolisian Polres Ponorogo berhasil mengamankan enam pelaku perjudian jenis toto gelap (gelap) di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Polisi berhasil mengamankan Boyani alias Ninek (53th) warga Desa Bangsalan Sambit, Harijono (60th) warga Jalan Madura Kelurahan Banyudono, Harsono (46th) warga Desa Kaponan Mlarak, Agung Siswanto (32th) warga Desa Morosari Sukorejo, serta Dian Saputro (31th) dan Wahyudi (30th) warga Desa Japan Babadan Ponorogo.

"Kita berhasil meringkus para tersangka perjudian jenis togel. Pertama, kita mengamankan Boyani di rumahnya Dukuh Wonototo Desa Bangsalan Sambit. Pelaku ditangkap berikut barang bukti (BB) berupa 20 lembar kertas catatan nomor togel, uang Rp. 24 ribu rupiah dan handphone merk nokia," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP. Mumahammad Nur Azis kepada awak media (13/7).

Dirinya menambahkan, kemudian kita menangkap Harijono di sebuah warung eks stasiun Kelurahan Banyudono yang kedapatan melakukan transaksi judi togel. Kita amankan BB uang senilai Rp. 113 ribu rupiah, HP merk Samsung dan kertas catatan tombokan togel. Sementara itu, kita juga berhasil meringkus warga Mlarak bernama Harsono, yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online (Hongkong) di sebuah warung di Desa Gontor Mlarak. Dengan BB berupa uang Rp. 106 ribu rupiah dan 2 kupon tombokan togel.

"Sedangkan di Kecamatan Babadan, kita menangkap dua pelaku bernama Dian Saputro dan Wahyudi di rumah milik pelaku di jalan Kemantren Dusun Asem Growong Desa Japan Babadan. Adapun BB diantaranya 2 buah HP merk Oppo dan uang senilai Rp. 800 ribu rupiah," imbuhnya.

Terakhir kita meringkus Agung Siswanto yang kedapatan melakukan transaksi judi togel online di rumahnya Dukuh Lor Kali Desa Marosari Sukorejo. Pelaku merupakan seorang pengecer yang menyetorkan hasil togel -nya kepada bandar atas nama Diana Riska Mayasari. Pun, alamat bandar saat ini masih belum diketahui. Untuk BB yakni 2 buah HP merk Samsung, ATM BRI dan uang sejumlah Rp. 510 ribu rupiah.

"Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari warga di wilayahnya masing-masing. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Saat ini keenam pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo untuk nanti mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. * (and)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :